"Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,"tegas Rivanda.
Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Tanggamus, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti melakukan atau mencoba-coba bermain judi baik online maupun konvensional.
"Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin. Mesin yang diprogram untuk menang,"ungkap Rivanda.
Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. "Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman bahwa dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Saumi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo.
"Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya,"ungkap Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kasatreskrim membeberkan,dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akun tersangka Ahmad Sulki (36) selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta.
"Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.