Atasi Penurunan Stunting, Tim TPPS Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi

Selasa 19-11-2024,23:43 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pringsewu melaksanakan Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Aula Paris, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11/2024).

 

Dalam arahan tertulis yang disampaikan Sekda Pringsewu, Pj Bupati Pringsewu mengatakan stunting masih menjadi persoalan besar yang mendesak untuk diselesaikan bersama, dimana stunting tidak hanya berdampak pada kondisi fisik anak tetapi juga kesehatan hingga pada kemampuan berpikirnya. Anak stunting nantinya akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang produktivitasnya rendah yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan semakin menimbulkan persoalan ketimpangan dan kemiskinan.

 

"Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indonesia, prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu tahun 2023 adalah 15, 8%, sedangkan berdasarkan data hasil entri elektronik percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat, pada 2023 prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu dengan jumlah sasaran balita stunting 1536 anak, terjadi penurunan menjadi 1405," katanya.

 

Upaya penurunan stunting intervensi memerlukan upaya terpadu yaitu dilakukan melalui dua intervensi yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan dukungan yang mencakup komitmen dan kebijakan baik pemerintah maupun non pemerintah dalam keterlibatan pelaksanaan kegiatan pencegahan penurunan stunting.

 

"Percepatan penurunan stunting merupakan suatu langkah penting untuk melibatkan semua pihak untuk bersama berkomitmen melaksanakan program yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pringsewu bagi memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat," ujarnya. 

 

Lebih lanjut disampaikan Sekda, pada 2025 mendatang untuk pencegahan stunting yang semula berfokus pada percepatan penurunan stunting berubah menjadi pencegahan stunting terintegrasi. Hal ini sesuai keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Penetapan Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025. 

 

"Pemerintah pusat telah menetapkan Provinsi Lampung dengan 15 kabupaten kota sebagai salah satu provinsi prioritas pencegahan stunting terintegrasi tahun 2025," ungkapnya. 

 

Sementara itu, Kadis P3AP2KB Kabupaten Pringsewu dr.Ulinoha mengatakan Rakor TPPS ini berdasarkan Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 Pasal 8 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Rakor ini adalah kali ketiga yang dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu.

Kategori :