Bekuk Satu Pengedar Sabu di Banjar Negeri, Polisi Amankan 4,59 Gram Sabu

Sabtu 23-11-2024,20:31 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Bumi Begawi Jejama.

Kali ini Satresnarkoba menangkap satu pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di 

sebuah rumah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda,mengatakan dalam pengungkapan tersebut yang ditangkap adalah inisial ND (44) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

BACA JUGA:Awal November 2024, Satresnarkoba Telah Ungkap 4 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus

"Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 22 November 2024.

Mirga menyebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.

"Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," ungkap kasatresnarkoba.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," terang Mirga.

Mirga mengungkapkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

"Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO,"kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,"pungkas kasatresnarkoba.

Kategori :