Pj Bupati Tanggamus Berharap Tata Kelola Keuangan di Pekon Semakin Baik

Jumat 29-11-2024,21:40 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan desa/pekon yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kegiatan workshop yang dipusatkan di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Jumat 28 November 2024 ini diikuti oleh seluruh kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus dan diisi dengan pemateri dari narasumber berpengalaman dan kompeten.

Menurut Mulyadi Irsan, ada banyak manfaat dari kegiatan Workshop yang mengambil tema 'Pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan'

BACA JUGA:Kadis BMBK Lampung bersama Pj Bupati Tanggamus Tinjau Perbaikan Ruas Simpang Teluk Kiluan-Simpang Umbar

BACA JUGA:Sejumlah Jabatan Posisi Kabid hingga Camat Defenitif di Pemkab Tanggamus Kosong

"Manfaat yang didapat dari kegiatan ini yaitu, agenda evaluasi atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di pekon/desa serta komunikasi dan koordinasi, melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Pemkab Tanggamus, dan pemerintah pekon se Kabupaten Tanggamus,"ujar Mulyadi Irsan.

Dengan adanya kegiatan workshop ini, Pj Bupati Tanggamus berharap dapat bermanfaat bagi tata kelola keuangan dana desa yang ada di pekon semakin akuntabel serta adanya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi pekon yang berkelanjutan.

"Dengan terwujudnya tata pengelolaan keuangan desa/pekon yang baik maka akan mempermudah negara dalam memonitoring keberhasilan pembangunan dalam suatu desa,"pungkas Mulyadi Irsan.

Sementara, Baihaki perwakilan dari BPKP dalam laporanya menyampaikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.

BUMDes merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pekon melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pekon yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon.

"Adapun tujuan pembentukan BUMDes adalah mendorong pembangunan perekonomian masyarakat,"kata Baihaki.

Turut hadir dalam kegiatan Workshop, Direktur Pengawasan Akuntabiltas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, BPKP Pusat, Fauqi Achmad Kharir.

Lalu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Kabid. Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Farhan Fatnanto, Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Logistik, Kompol Muji Harjono, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Pasi Intel, Letda Inf Yudi Pinalosa, Asisten II Bidang Ekbang Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega,Kepala OPD dan Camat.(*)

 

 

Kategori :