RADARTANGGAMUS.CO.ID--Usai menjalani hukuman di penjara, BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus harus kembali berurusan dengan polisi.
Usut punya usut,BWC yang masuk penjara karena kasus penganiayaan,ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda,mengatakan bahwa BWC ditangkap setelah melaksanakan hukuman atas kasus pengeroyokan yang terjadi tahun 2023 silam.
Saat penangkapan BWC di Pantai Muara Indah Kecamatan Kota Agung, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus
BACA JUGA:Wanita Positif Narkoba Yang Terjaring Razia Jalani Rehabilitasi
"Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin 2 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket yang dikebakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama rekannya,"terang Mirga.
Mantan Kapolsek Pugung itu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda Kuripan Kota Agung pada 17 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan. Dan kasus Narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Mirga.
Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.