LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Anjloknya harga komoditas singkong membuat ratusan ribu petani yang ada di Kabupaten Lampung Timur kecewa dan marah besar.
Para petani kini dalam kondisi terjepit, mengingat pendapatan mereka sangat bergantung pada hasil panen singkong.
Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur, Maradoni, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke DPRD dan Bupati Lampung Timur jika harga singkong tidak segera dinaikkan menjadi Rp1.890 per kilogram (Kg) dalam waktu 72 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Maradoni dalam sebuah audensi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung Timur yang berlangsung di kantor KADIN pada Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Petani Binaan Dapat Bantuan Mesin Olah Kopi Dari Pabrik AQUA Tanggamus
BACA JUGA:Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Bupati Tanggamus Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Aman
Ketua Kadin Lampung Timur, Sidik Ali, menjelaskan bahwa audiensi tersebut difokuskan pada keluhan petani tentang harga beli singkong yang merugikan mereka.
"Lampung Timur, dikenal sebagai salah satu penghasil singkong terbesar, sangat membutuhkan perhatian pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan petani,"katanya.
Sidik Ali juga mengakui adanya keluhan petani terkait meningkatnya biaya pengolahan lahan, pupuk, dan perawatan.
Hal ini berdampak signifikan pada kehidupan ratusan ribu jiwa di Kabupaten Lampung Timur yang bergantung pada sektor pertanian singkong.
Kadin berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kadin Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung untuk mencari solusi, menyusul keputusan gubernur yang menetapkan harga singkong hanya Rp900, yang dinilai masih terlalu rendah.
"Kami berupaya mencari formulasi jalan tengah agar semua pihak puas," tegas Sidik Ali.
"Solusi ini akan memberikan kesejahteraan bagi petani dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lampung Timur,"imbuh Sidik Ali.
Kadin Lampung Timur optimistis dapat memperjuangkan aspirasi petani dan mendorong peningkatan produksi singkong yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.