Lalu,pengungkapan jaringan pengedar Narkotika jenis ekstasi yang juga kepemilikan senja api rakitan dengan dengan dua tersangka di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
"Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus oknum mantan Kepala Pekon (Kakon) Kandang Besi, inisial MZ atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat dengan barang bukti 48 butir,"ungkap Rivanda.
Kapolres mengungkapkan, Polres Tanggamus mencatat pengungkapan kasus Narkotika pada tahun 2023 mencapai 87 dan pada tahun 2024 mencapai 101, sehingga terjadi peningkatan sebesar 16% pada tahun 2024.
Meski demikian Polres Tanggamus terus menekan, namun perkara kasus narkoba ini tidak mudah, karena mungkin di Indonesia pasar yang baik dari narkoba bahkan dari luar negeripun masuk ke Indonesia.
Dalam hal ini Polres Tanggamus, terus melakukan penegakan hukum, memberantas khususnya Narkoba sesuai perintah Presiden, sebab Narkoba sangat membahayakan.
"Saya berharap peran serta dari masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, maupun rekan-rekan media. Kami tidak bisa bergerak sendiri jika tidak dibantu, kami berharap kerjasama dan kolaborasinya,"ucap Rivanda
Kemudian terkait kejahatan kekayaan negara, Polres Tanggamus juga mengungkap kasus baby lobster diamankan sekitar 8 ribu benih senilai Rp240 juta, penanganan tindak pidana korupsi, dimana telah menyelesaikan perkara atas kasus anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugan negara Rp427 juta di Pekon Sukamernah, Gunung Alip.