BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Serahkan Santunan JKM Untuk Ahli Waris Ketua RT -Tenaga Kontrak

Penyerahan Santunan secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Bupati Pringsewu, Hi. Riyanto kepada dua orang ahli waris seusai Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Pringsewu di lapangan Pemkab setempat--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pringsewu menyerahkan dua klaim Jaminan Kematian (JKM) pada dua orang ahli waris.
Kedua orang penerima manfaat JKM yang meninggal dunia beberapa waktu lalu yakni Budi wantoro, tenaga kerja kontrak sekretariat Pemkab Pringsewu untuk ahli waris Denika Wanita. Kemudian Mustofa Bibit Ketua RT 06 pekon Sukoyoso Kecamatan Sukoharjo untuk ahli waris Maryatun.
Penyerahan Santunan secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Bupati Pringsewu, Hi. Riyanto kepada dua orang ahli waris seusai Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Pringsewu di lapangan Pemkab setempat, Kamis (10/04/2025).
Bupati Pringsewu, H. Riyanto mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu yang bekerjasama dengan baik dan cepat dalam memberikan santunan JKM untuk 2 orang ahli waris warga kabupaten Pringsewu.
"Hari ini tepat di HUT Pringsewu sudah diserahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ketua RT dan Tenaga Kontrak yang sudah mengikuti program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum," katanya..
Perwakilan Aparatur Pekon Sukoyoso, Umi Rahmawati mengatakan pihak pekon sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu. Karena, pada saat itu pihak pekon baru bisa mendaftar kan di bulan September 2024, dan pada Februari 2025 salah satu RT dari pekon sukoyoso meninggal.
"Tetapi pada saat itu aparatur desa agak ragu terkait pengajuan klaim karena merasa kepesertaannya baru terdaftar. Namun, saat saya berkonsultasi kepada pihak bpjs ketenagakerjaan Pringsewu ternyata bisa diajukan cair sesuai proses pembayaran setelah berkas lengkap dan terverifikasi tidak lebih dari 2 hari kerja, "ucapnya.
Menurut Umi Rahmawati,bahwa berdasarkan hasil sosialisasi di tahun 2024 yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu di pekon Sukoyoso. Sesuai aturan dari program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu untuk seluruh aparatur pekon hingga RT ,BHP diwajibkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan kerja aparatur pekon.
"Untuk itu dari pihak pekon kami akan membantu mensosialisasikan dan menghimbau baik ke aparatur pekon yang belum mendaftarkan maupun ke masyarakat umum lebih luas terkait program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, "ucapnya.
Sumber: