menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.
lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilamnya tetap memgacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya (*)