Dewan Pers Akan Adakan UKW di Lampung, Kuota yang Disiapkan Untuk 46 Wartawan

Minggu 02-02-2025,21:31 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Provinsi Lampung akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan yang ada di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan UKW ini, bekerjasama dengan Lembaga UKW Unitomo Surabaya dan Dewan Pers

Pengurus Harian, SPS Lampung, Hi.Taswin Hasbullah mengatakan bahwa, dalam UKW tersebut kuota yang disiapkan sebanyak 46 orang. Nantinya, akan dibuka UKW untuk jenjang Muda, Madya dan Utama.

"Pelaksanaan UKW ini adalah bentuk perhatian kepada rekan-rekan wartawan di Provinsi Lampung untuk meningkatkan profesionalisme wartawan di perusahaan pers yang bernaung di bawah SPS,"kata Bang Taswin saapan akrabnya.

BACA JUGA:UKW PWI Lampung Angkatan 35 Resmi Ditutup, Sebanyak 12 Wartawan Dinyatakan Kompeten

BACA JUGA:SPS Aceh Terima Kunjungan Silahturahmi PT.SBA

Dikatakan Bang Taswin bahwa pelaksanaan UKW tersebut dijadwalkan antara Maret hingga April 2025."Karena kuotanya terbatas, harus segera mendaftar di Februari ini. Dan pelaksanaan UKW ini tidak dipungut biaya alias gratis,"ucapnya.

Bagi wartawan yang berminat untuk ikut dalam pelaksanaan UKW yang difasilitasi oleh Dewan Pers tersebut, bisa mendaftar ke Sekretariat SPS Lampung yang berada di Graha Pena Lampung markas Radar Lampung, Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung atau bisa menghubungi Pengurus Harian SPS Lampung Taswin Hasbullah di nomor 0882-7670-3841.

Untuk diketahui,ada enam tujuan UKW atau sertifikasi wartawan kompetensi (SKW) berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Ke tiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Ke empat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, Ke lima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan ke enam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dengan demikian, UKW mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.

Kategori :