UKW PWI Lampung Angkatan 35 Resmi Ditutup, Sebanyak 12 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Peserta UKW PWI Lampung Angkatan 35 yang berlangsung di Lampung Timur. Foto Ist--
LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 35 Tahun 2024 yang diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Hotel Tirta Kencana Berlian, Lampung Timur resmi ditutup, Sabtu 28 Desember 2024.
Dari total peserta 24 wartawan yang mengikuti UKW jenjang wartawan muda, sebanyak 12 wartawan dinyatakan kompeten,belum kompeten 7 orang dan lima orang berhalangan hadir.
Ketua Dewan Kehormatan, PWI Lampung, Iskandar Zulkarnaen bahwa saat ini ada sebanyak 852 wartawan di Lampung yang sudah mengikuti UKW dan menyandang predikat sebagai wartawan kompeten.
"UKW ini memberi pengalaman dan dedikasi, baik ujian praktek. Bahasa dunia jurnalistik bukan hal kecil tapi besar,"ujarnya.
BACA JUGA:24 Wartawan Lampung Ikuti UKW Angkatan XXXV Yang Digelar PWI Bersama Lembaga Uji Pikiran Rakyat
BACA JUGA:Sertijab Ketua PWI Pringsewu periode 2024-2027
Sementara, Direktur Utama Pikiran Rakyat, Refa Riana yang juga sebagai penguji mengucapkan selamat kepada 12 peserta yang telah dinyatakan kompeten. Dan bagi yang belum kompeten ia meminta untuk tidak putus asa terus berjuang dan belajar.
Ini
"Pesan saya bagi 12 peserta yang kompeten jangan jumawa. Terus tetap rendah hati, asa kemampuan. Kompeten bukan berarti sudah sempurna. Perjalanan masih panjang yang dilalui nantinya,"kata Refa.
Sementara, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan bahwa pelaksanaan UKW bertujuan untuk memastikan para wartawan memiliki kemampuan dan etika jurnalistik yang sesuai dengan standar profesi.
"Selamat bagi 12 peserta yang dinyatakan kompeten. Bagi peserta yang belum kompeten terus belajar, masih ada lagi pelaksanaan UKW di tahun 2025 mendatang,"ujar Wira.
Pelaksanaan UKW menurut Wirahadikusumah adalah bagian dari upaya menjaga profesionalisme wartawan di era informasi yang serba cepat.
“Selain itu, wartawan juga tidak boleh melanggar kode etik. Ada 11 pasal kode etik harus diresapi. Bukan hanya skill dan etika jurnalis juga harus berkualitas,"tandas Wira sapaan akrab Wirahadikusumah.
Sumber: