PALANGKARAYA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus menggencarkan layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan tanahnya agar lebih aman dan terjamin.
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menegaskan bahwa perubahan SHGB ke SHM hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait luas lahan.
Batasan Luas Konversi SHGB ke SHM:
1. Tanah rumah tinggal: Maksimal 600 m²
2. Tanah ruko/toko: Maksimal 120 m²
"Aturan ini dibuat untuk memastikan kepemilikan tanah tetap proporsional dan sesuai dengan regulasi," ujar Indra Gunawan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan Bahas Wajah Kota bersama Pemprov Kalteng
BACA JUGA:BPN Pringsewu Sosialisasi NPGT Kecamatan Katagori III
Kenapa Harus Ubah SHGB ke SHM?
Menurut Indra Gunawan, SHM adalah hak kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia, yang memiliki sejumlah keuntungan:
- Berlaku seumur hidup (tanpa perlu perpanjangan)
- Bisa diwariskan tanpa batas waktu
- Dapat dijadikan jaminan kredit untuk usaha atau keperluan lainnya
- Hanya bisa dimiliki oleh WNI, sehingga lebih aman dari penguasaan asing