PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu menemukan adanya tumpang tindih dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pringsewu Jaya Sejahtera. Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi RKA tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hj Mastuah menekankan bahwa tumpang tindih tersebut terutama terjadi dalam pengelolaan pasar yang sama, yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat yang melibatkan Komisi I, Komisi II, Bagian Hukum, Inspektorat, Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Koperindag UMKM), Hj. Mastuah mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Bupati Pringsewu.
Pertama, Mastuah meminta agar Bupati melakukan evaluasi terhadap RKA BUMD tahun 2025 untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera. Kedua, ia mengusulkan pembentukan tim kecil untuk melakukan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan BUMD.
"Hal ini bertujuan agar core bisnis BUMD sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera," ujar ketua DPC PKB Pringsewu.
Hj Mastuah mengusulkan agar pengajuan operasional BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera dikaji ulang, terutama saat BUMD tersebut mengalami kerugian. Tujuannya adalah agar operasional BUMD tidak melebihi pendapatan asli yang dihasilkan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa BUMD dapat dihentikan operasionalnya jika mengalami kerugian signifikan dan tidak lagi mampu beroperasi secara efektif dan efisien.
"Kami meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi kinerja BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar dan dapat terus berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Pringsewu," tegas Hj. Mastuah.