Sertifikat Ditangan, Senyum Warga Mengembang

Rabu 30-01-2019,19:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BULOK--Senyum mengembang terpancar dari wajah Sutiman (65) setelah mendapat sertifikat tanah atas namanya sendiri. Warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok itu bersama seribuan warga lainnya mengaku lega dan gembira setelah mendapat sertifikat. Menurut Sutiman, pembuatan sertifikat tanah sekarang jauh lebih mudah dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu sebelum bergulirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). \"Dulu saya rasa susah pak sebab tidak ada yang membantu dan mengarahkan, kalau sekarang lebih mudah karena dibantu oleh kelompok masyarakat (pokmas), aparat pekon dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN),\" kata dia yang ditemui usai pembagian sertifikat tanah di Balai Pekon Banjarmasin, Rabu (30/1). Menurut Sutiman, sertifikat yang ia terima tersebut rencananya akan dijadikan agunan di bank untuk modal usaha. \"Sekarang saya usahanya petani pepaya, alhamdulillah dengan adanya sertifikat bisa jadi modal usaha,\" ujarnya. Senada diungkapkan, Sainah warga Pekon Banjarmasin lainnya.Kendati senang dan lega sudah ada sertifikat tanah, namun ia enggan untuk \"menyekolahkan\" sertifikat tanahnya di bank. \"Mau disimpan saja tidak disekolahkan (agunan, red) di bank, takut nggak bisa bayar nanti tanah disita,\" kata dia. Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Sudarman mengatakan PTSL tahun 2018 untuk Pekon Banjarmasin jumlahnya 1.038 bidang, jumlah tersebut terbanyak dari seluruh pekon se Kecamatan Bulok. \"Kita baginya bertahap, tahap I kemarin 90 sertifikat , tahap II hari ini 597 sertifikat dan sisanya tahap III, \" kata Sudarman didampingi Kasi Hubungan Hukum Nirwanda. Ditambahkan Sudarman, bahwa kini masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan adanya program PTSL ditambah lagi dengan adanya koordinasi yang baik antara BPN dengan pemkab, TNI dan Polri. \"Sekarang pengurusan sertifikat tanah jauh lebih muda hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah kewajiban pemerintah, jadi BPN yang mendatangi masyarakat, \"kata dia. Untuk Tanggamus lanjut Sudarman, PTSL tahun 2018, jumlahnya 33.900 bidang tanah. Jumlah tersebut merupakan terbanyak se Lampung.\" BPN Tanggamus terus mengebut pembuatan sertifikat tanah, targetnya Maret ini, sertifikat 2018 selesai dibagikan, \"pungkasnya. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait