“Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam, bawa motor. Pas lewat rumah itu situasinya sepi, jadi kami langsung berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.
Yahdil juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
“Saya pernah masuk penjara tahun 2021 di Tangerang, dan dulu juga pernah sekali ditahan di Tanggamus waktu masih di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka menambahkan, setelah aksi pencurian itu, ia sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya. Namun saat berusaha kabur ke arah Karang, polisi berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai.
“Saya rencananya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap di Batu Balai,” tutupnya menyesal.