PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Evi Hasibuan menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan kerjasama ini, yang juga dilakukan bupati dan walikota lainnya dengan Kajari masing-masing daerah, bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Lampung dengan Kejati, BNNP, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Telukbetung, pada Kamis (11/12/2025).
BACA JUGA:Novia Nurwana, Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Dimakamkan di Sumberejo Tanggamus
BACA JUGA:Terseret Korupsi Dana SPP Program PNPM-MP, Mantan Ketua UPK Pardasuka Ditahan Kejari Pringsewu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tersebut merupakan bagian dari persiapan pengimplementasian UU KUHP yang baru pada 2 Januari 2026 mendatang, dimana salah satu fokusnya adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan re-integrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
"Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat bagi membantu pelaku pidana untuk kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.
Kegiatan yang menjadi upaya strategis dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial ini juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Kajati, Kepala BNNP, dan Kakanwil Kementerian Agama beserta jajaran Pemprov Lampung.