BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dr. Meri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.
BACA JUGA:RSUD Batin Mangunang Diduga Melanggar SOP, Keluarga Pasien Meradang
BACA JUGA:Dugaan Langgar SOP, Kabid Pelayanan RSUD Batin Mangunang: Miss Komunikasi Antar Petugas
“Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Firman saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai dan tidak mengumpulkan referensi harga.
Meski kewajiban penyedia belum dilaksanakan sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan penuh. Pengadaan CT Scan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.
Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Marizan selaku PPTK dengan pidana 1 tahun penjara, serta Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT. Prima Medika Raya dengan pidana 2 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus.
Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang ditutup.