“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meletakkan kendaraan.
“Jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,”pesan Kapolsek.