WFH ASN Resmi Berlaku Tiap Jumat Mulai April 2026

Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Rio Aldipo

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID— Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah adaptif menghadapi dinamika global sekaligus mendorong transformasi pola kerja yang lebih efisien dan modern.

“Kebijakan ini bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital dan efisiensi energi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA:DPR Pastikan BBM Tak Naik 1 April, Pembelian Pertalite Tidak Dibatasi

BACA JUGA:HUT ke-62 Lampung, Wagub Tegaskan Arah Pembangunan Menuju Daerah Berdaya Saing

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan mengurangi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem e-kinerja terintegrasi.

“Evaluasi kinerja dilakukan secara digital dan dapat dipantau langsung,” katanya.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu produktivitas ASN. Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan guna mengukur efektivitas kebijakan tersebut.

 

Kategori :