RADARTANGGAMUS.CO.ID— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menegaskan komitmen menciptakan lingkungan bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba melalui deklarasi Zero Halinar, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan dilakukan secara terpusat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Lampung beserta jajaran.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung , Maulidi Hilal menegaskan pemberantasan halinar merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten.
BACA JUGA:Lapas dan Rutan se Lampung Ikrar Bebas Halinar
BACA JUGA:Kalapas Kotaagung Resmi Berganti, Ruh Harijadi Gantikan Andi Gunawan
Ia menekankan tidak boleh ada celah bagi masuknya barang terlarang maupun praktik pungutan liar di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Ruh Harijadi menyatakan deklarasi tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran dalam menjaga integritas.
Ia menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Seluruh petugas diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.