PRINGSEWU - IB (30) seorang terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor atau penadahan yang juga 3 kali resedivis dalam kasus pencurian dibekuk aparat Polsek Gading Rejo, Polres Tanggamus. Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah istrinya di Jalan Tamin Gang Antara Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung berikut barang bukti sepeda motor KTM TM100-3 Warna Hitam BE 6413 BH milik korbannya Agus Riyadi (39) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, terduga juga berdomisili sama dengan korban di Pekon Tegalsari, Gading Rejo, ditangkap kemarin Sabtu (4/5/19) dinihari di rumah istrinya di Bandar Lampung. \"Terduga pelaku merupakan resedivis, berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumah istrinya di Bandar Lampung, dinihari kemarin pukul 02.30 Wib,\" kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (5/5/19) siang. AKP Sarwani menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban pada Sabtu tanggal 20 April 2019 setelah ia kehilangan sepeda motor saat diletakan di teras rumah bagian belakang. Menurut AKP Sarwani, keberhasilan tersebut juga atas peran korban yang mengidentifikasi jenis dan tanda khusus di sepeda motornya. \"Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain, sebab dalam pemeriksaan keterangannya selalu berubah-ubah,\" jelasnya. Untuk sementara, lanjut AKP Sarwani terduga pelaku dijerat pasal 363 junto 480 KUHPidana. \"Ancaman pasal 363 KUHPidana maksimal 7 tahun penjara, sementara 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\" tegasnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi pada Kamis (19/4/19) yang diketahui saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.30 Wib. Pencuri diduga masuk kedalam halaman belakang rumah yang dipagar tembok dengan memotong tali pengikat pintu pagar yang terbuat dari bambu dan yang diparkir diteras belakang rumah korban, lantas melaporkan ke Polsek Gading Rejo. \"Akibat pencurian sepeda motor tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,\" kata korban dalam laporannya. (Mul)
Gondol Motor di Pringsewu, Tertangkap di Bandarlampung
Minggu 05-05-2019,22:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :