Ingat, Sekolah Dilarang Pungli Penerimaan Siswa Baru !

Rabu 12-06-2019,15:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Anggota DPRD Tanggamus Pahlawan Usman mengingatkan kepada seluruh sekolah agar saat penerimaan siswa baru (PSB) mulai tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat tidak melakukan punguntan liar (pungli). Menurut Pahlawan Usman, saat ini sekolah sudah selesai melakukan pengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Dan, saat ini memasuki tahun ajaran baru dan akan dilakukan masa PSB tiap jenjang. \"Kami ingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan uang pendaftaran dalam penerimaan siswa baru,” ujarnya. Pahlawan Usman menerangkan pelarangan pungli tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah di Tanggamus saja, melainkan juga berlaku di daerah lain secara keseluruhan. \"Saya himbau dan mengingatkan, jangan sampai sekolah-sekolah yang membuka penerimaan murid baru melakukan pungutan uang pendaftaran,” imbaunya. Politisi PKS ini menegaskan dengan alasan apapun dalam bentuk sumbangan, baik untuk uang pendaftaran, uang komite atau uang bangku sekolah dan sebagainya, tidak dibenarkan dilakukan penarikan. Dirinya juga berharap kepada Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar bisa mengimbau kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pemungutan uang PSB di tahun ajaran ini. “Kalau ada para orang tua yang merasa keberatan adanya hal itu (pungutan), maka disarankan untuk bisa berkonsultasi atau menyampaikan kepada DPRD atau juga kepada dinas terkait,” tandasnya. Selain itu, bagi orang tua siswa yang belum bisa melengkapi persyaratan pendaftaran seperti Akte, KTP,  KK dan  sebagainya agar tidak menjadi hambatan. Artinya, tetap diterima akan tetapi yang belum lengkap bisa menyusul dengan dasar surat sementara  dari Capil. \"Jangan karena kurang satu persyaratan terus siswa ditolak mentah-mentah, gak boleh itu tetap harus di utamakan karena progra pemerintah mengenyam pendidikan minimal 12 tahun,\"pungkasnya. (Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait