Baharen Minta Inspektorat dan Kejari Panggil Mantan Kakon Karangbuah

Kamis 04-07-2019,07:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Baharen meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memanggil mantan Kepala Pekon Karangbuah, Kecamatan Cukuh Balak Alek Hendri terkait sengketa lahan bangunan kantor pekon yang diduga statusnya bukan aset pekon. \"Apapun jenisnya jika sifatnya bangunan itu milik masyarakat atau pemerintah status lahan nya harus milik pekon. Dan ini berdasarkan undang-undang,\"katanya. Menurutnya, jika kasus sengketa lahan kantor ini benar dan hingga saat ini belum ada penyelesaian tentunya pihak inspektorat harus turun tangan. Tidak hanya mencari informasi tentang silsilah lahan kantor tapi juga penggunaan Dana Desa selama ini perlu di audit. \"Kita mikirnya pendek saja, lagi lahan kantor yang harusnya sudah dihibbahkan sampai kini belum. Jadi semua kegiatan yang menggunakan dana perintah di audit,\"jelasnya. Secara aturan lanjutnya, memang sebelum dibangun yang wajib di legalitaskan adalas status tanahnya, sebab pemerintah tidak bisa membangun kantor jika status tanahnya belum jelas, sehingga terkait kasus sengketa di Pekon Karang Buah ini Inspektorat harus tanggap. \" Karena jika tidak segera diselesaikan takutnya kedepan timbul masalah lebih besar lagi. Kemudian kepada mantan Kakon Alek Hendri dapat berjiwa kesatria. Artinya, itu bangunan milik perintah tentunya lahannya sudah dihibbahkan ke pemerintah atau aset pekon juga. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus mengaku secara aturan tidak boleh ada bangunan milik pemerintah berdiri diatas lahan yang statusnya milik perorangan, karena itu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Kabid pembangunan dan pemberdayaan masyarakat PMD Tanggamus Arfi sebelum kantor Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak akan dibangun seharusnya panitia atau BHP setempat meminta status kejelasan lahan tersebut ke kepala pekon, nah jika tanah masih atas nama milik pribadi maka harus dihibbahkan dahulu sebagai aset pekon.\"Nggak boleh itu ada bangunan pemerintah diatas tanah pribadi. Salah besar kalau benar begitu dan ini bisa menjadi masalah dikemudian hari,\"terangnya. (Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait