Bila Menang Di MK, KPU Tak Langsung Pleno

Rabu 31-07-2019,23:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengaku akan menerima apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg yang digugat oleh Partai Gerindra untuk dapil I. Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, MK terakhir meyidangkan PHPU untuk dapil I pada 22 Juli lalu. \"Kemungkinan MK memutuskan 31 Juli nanti, pada prinsipnya kami hanya menunggu putusan tersebut,\" ujar Otto melalui pesan WhatsApp, kemarin (30/7). Kemudian saat ditanya mengenai kemungkinan KPU kalah dalam persidangan tersebut Otto mengaku siap menerima apapun keputusan dari majelis hakim. \"Kami tentu akan menjalani perintah dari majelis Hakim MK, sebab keputusan MK bersifat final. Kemudian kalau kami menangpun maka akan melaporkannya ke KPU RI,\" kata Otto. Seandainya, sudah dinyatakan menang di MK pun lanjut, Otto, KPU Tanggamus tidak langsung terburu-buru melaksanakan pleno penetapan caleg terpilih. \"Kami tetap menunggu surat resmi dari KPU RI, sebab surat itulah dasar kami melaksanakan pleno. Ini misal kami dinyatakan menang maka sekitar satu minggu dari hasil pengumuman tersebut kami melaksanakan pleno penetapan,\" pungkas Otto. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait