Selain Narkoba, Hr Juga Tersandung DD 2019

Kamis 22-08-2019,08:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Radartanggamus.co.id - Inspektorat Tanggamus masih menunggu keputusan vonis tetap kepada HR, Oknum Pj Kakon Tulungsari Kecamatan Bandarnegerisemuong yang kedapatan pesta sabu disebuah kontrakan di daerah Wonosobo. Ini dilakukan sebagai dasar pemberian sanksi sebagai PNS. \"Untuk aturan , HR dikenai aturan PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika nanti vonis diatas dua tahun bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kurang dari itu sanksinya penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun,\" kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mewakili Inspektur Fathurahman, Rabu (21/8). Ia mengaku, HR selama ini bekerja di Kantor Kecamatan Bandar Negeri Semong. Dan untuk penunjukan sebagai Pj yang bebas narkoba dan masalah, Inspektorat tidak diminta untuk memberikan rekomendasi. Sedangkan dengan RY, oknum TKS yang juga tertangkap, akan langsung diberhentikan. Sebab sebagai TKS tidak dikenakan aturan PP no 53 tahun 2010 melainkan perjanjian kontrak. Di dalamnya berisi apabila bermasalah dengan perkara hukum dapat diberhentikan. Gustam juga mengaku bahwa HR, oknum Pj Kakon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong juga terjerat masalah penggunaan Dana Desa 2019 tahap I yang tidak seusai prosedur. \"HR pernah diperiksa terkait Dana Desa 2019 karena penggunaan yang tidak sesuai prosedur,\" tambah Gustam. Ia mengaku, laporan itu resmi lantas pihaknya turun lapangan. Disimpulkan benar terjadi kesalahan prosedur pemanfaatan Dana Desa. Namun untuk kerugian negara tidak sampai terjadi. Sehingga Inspektorat minta dilakukan perbaikan. \"Selain itu HR juga ada masalah ketidakharmonisan dengan aparatur pekon lainnya. Sehingga dari mulai sekretaris, bendahara, BHP, RT mengundurkan diri. Sampai akhirnya hanya sekretaris saja masih bertahan,\" pungkas Gustam. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait