Dibantu Warga, Polisi Amankan Pelaku Curanmor

Kamis 17-10-2019,17:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Personel gabungan dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Batu Keramat Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Rabu (16/10) siang. Pelaku berinsial FB (27) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur. Sebelum ditangkap, ia mengendarai sepeda motor diperbatasan Kecamatan Gisting dan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku melibatkan warga setempat, pasalnya saat teridentifikasi ia kabur ke pegunungan setempat, bahkan hampir 1 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan pantauan dldilokasi, Kabag Ops Kompol Bunyamin didampingi Kanit SPKT Ipda Rusdi, anggota Sat Lantas dan Satreskrim berada di lokasi. Dari lokasi petugas mengamankan dan mengevakuasi sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dengan mobil patroli. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian di Pekon Batu Kramat, pada Senin, 14 Agustus 2019 pukul 08.00 Wib atasnama korbannya Hendri Firmansyah (34). \"Kejadian di Batu Keramat beberapa waktu lalu, pelaku diamankan masyarakat dan kepolisian,\" ungkap Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Lanjutnya, identifikasi awal penangkapan pelaku berdasarkan hasil CCTV, benar pelaku inilah yang kita amankan. \"Hal itu juga dikuatkan berdasarkan pengakuan pelaku,\" ujarnya. Untuk itu Kasat menghimbau apabila ada TKP lain, masyarakat agar melaporkan kepolsek atau Polres sehingga bisa diketahui dimana saja pelaku melakukan pencurian dan tidak main hakim sendiri. \"Kami himbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri, bila menemukan pelaku kejahatan, cukup berikan informasi atau laporkan kepada kami,\" himbaunya. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejahatanyannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, dalam penuturannya pelaku FB mengaku melakukan aksi kejahatan itu seorang diri. Namun ia berdalih bahwa awalnya tidak berniat mencuri motor tersebut. \"Awalnya mau ke rumah sopir kakak saya, namun melihat motor ada kuncinya sehingga saya curi,\" kata pria berkulit putih tersebut. Menurutnya, sepeda motor milik korban dikuasinya hanya beberapa jam, sebab untuk menghilangkan jejak, motor ditukar tambah kepada rekannya. \"Motor yang saya bawa itu motor yang ditukar, saya nambah Rp. 500 ribu. Motor itu dibawa teman saya,\" pungkasnya.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait