KOTAAGUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengaku bakal melakukan tindakan tegas bagi pelaku penyalahgunaan dana desa (DD). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan bahwa untuk kedepan, kejaksaan akan fokus pada penindakan, ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. \"Sekarang fokus penindakan, kembali ke tupoksi awal, ini sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung, jadi kalau nanti ada temuan dalam pembangunan fisik dana desa (DD) maka akan kita tindak sesuai ketentuan perundang-undangan, \"tegas M. Riska mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa, Senin (2/12). Kendati akan fokus pada penindakan, Jaksa lanjut, Riska juga tidak menghilangkan dari pencegahan.\" Untuk pencegahan dari penyelewengan dana desa dilakukan penyuluhan hukum. Teknisnya kepala pekon dan perangkat pekon dikumpulkan dalam satu tempat, nanti kami berikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan ancaman hukumannya, \"terangnya. Diakui, Riska dalam Dana Desa (DD) untuk tahun 2019 ini, tidak ada satupun pekon di Tanggamus yang didampingi Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). \" Bagaimana kami mau melakukan pendampingan kalau tidak ada permohonan dari pekon (desa). Sebab teknis pendampingan TP4D ini, harus ada permohonan dulu, setelah itu dikaji untuk menentukan bisa atau tidak didampingi. Jadi yang selama ini didampingi baru sebatas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanggamus, itu juga dengan MoU, \"kata dia. Ia juga mengimbau kepada kepala pekon atau perangkat pekon yang mengelola dana desa agar betul-betul sesuai aturan.\"Jalankan Dana desa sesuai aturan, sesuai RAB, kan perangkat pekon selaku pelaksana sudah diberikan pembinaan dan sudah mengikuti bimbingan teknis artinya wawasan mereka sudah bertambah, harapannya tentu tidak ada lagi penyelewengan atau kesalahan dalam pengelolaan dana desa, \"pungkas Riska.(ral)
Jaksa Bakal Tindak Tegas Penyeleweng DD
Selasa 03-12-2019,16:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :