Tiga Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Remisi Natal

Rabu 25-12-2019,12:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung mendapatkan Remisi Hari Raya Natal. Sebelum pemberian remisi lebih dulu dilakukan apel didalam gereja yang berada dilingkungan Lapas Kotaagung. Apel yang dipimpin Kasi Binadik Ferdika Canra itu diikuti tidak hanya WBP Kristiani atau Katolik saja, WBP muslim juga mengikuti dengan khidmat. Menurut Ferdika, WBP muslim ikut dalam apel pemberian remisi sebagai wujud dukungan bagi rekan WBP yang memeluk agama Nasrani. \"Ini merupakan suatu bentuk kebhinekaan di Lapas Kotaagung bahwa memang tidak ada perlakuan yang berbeda dan selalu kami upayakan agar WBP bisa saling menghargai dan menghormati siapapun,\"ujar Ferdika mewakili Kepala Lapas Kotaagung Sohibur Rachman, Rabu (25/12). Dijelaskan Ferdika, bahwa total ada empat WBP yang merupakan umat Nasrani, namun dari keempatnya hanya tiga yang mendapat Remisi Natal. Ini lantaran satu orang WBP merupakan kasus narkotika dan berdasarkan PP 99 harus memiliki surat keterangan Justice Collaborator dan saat ini masih dalam pengurusannya, sehingga belum bisa mendapatkan remisi. \"Remisi Natal besarannya masing masing sebesar satu bulan potongan. Remisi ini diberikan oleh negara karena mereka mau dan mampu memberikan peranan yang positif bagi negara dengan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kotaagung serta tidak melanggar aturan,\"pungkas Ferdika. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait