Sepasang Kekasih Jualan Sabu untuk Biaya Nikah

Senin 13-01-2020,23:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Narkoba jenis sabu -sabu seberat 35,83 gram  berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu. Sabu senilai Rp50 juta ditangkap dari pasang kekasih yang diduga sebagai bandar yakni Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani (23) warga pekon Panutan,  Kecamatan Pagelaran.  Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri  mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan Erwin dikediamannya pekon Margakaya,  kecamatan Pringsewu sekira  pukul 19.30 wib pada Rabu,  (8/1/20).  \"Dua pelaku ini bandar yakni Erwin dan seorang perempuan Rani dengan barang bukti 35, 83 gram sabu termasuk timbangan,  alat komunikasi,  dan uang hasil penjualan Rp 500 ribu,\" ungkap Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi saat menggelar Pres Reales di Mapolres Polres Pringsewu, Jumat (10/1/20).  Menurut Hamid,  sebelumnya kedua pelaku yang bersangkutan sudah menjual sabu-sabu seberat 10 gram.   \" Jadi,  35 gram sisanya dengan kesiapan anggota polres Pringsewu kami sudah bisa mengamankan pelaku dalam hal ini memproses pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan, \"ujarnya. Dijelas Hamid,  bahwa narkoba itu disembunyikan pelaku di dalam ban bekas yang ditutup menggunakan tampah di kediamnya.  \"Dengan kesigapan anggota kami dapat mengungkap pelaku bandar narkoba.  Penangkapan ini atas  laporan dari masyarakat diwilayah pekon Margakaya adanya penjualan narkoba,\" ucap dia.  Ditambahkan Hamid,  kedua pelaku sama-sama sebagai pengedar yang status masih sepasang kekasih.  \"Jadi, dari hasil penyidikannya Dia (pelaku)  sudah 3 tahun sebagai pengedar narkoba.  Dari 10 gram yang terjual sudah banyak orang selama 3 tahun.  Adanya penangkapan narkoba ini kami akan melakukan pengembangan terhadap pelaku bandar yang lebih besar lagi,\" tegas dia.  Akibat perbuatan kedua pelaku  akan terapkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.   \"Karena,  dengan adanya timbang ini dan set klip plastik sudah pengedar nama bandar ini.  Kalau diuangkan kesemuanya ini nilai sekitar Rp 50 jutaan, \" Terang Hamid.  Sementara Pelaku Erwin,  mengaku dari hasil penjual narkoba 10 gram keuntungan berkisar  Rp 2 juta.  \"Uang dari hasil penjualan buat mencukupi kebutuhan hidup,\" singkatnya. Pelaku Rani (23) yang sudah menjalani pacaran selama 2 tahun bersama Erwin (40) mengaku hasil penjualan narkoba selama ini ditabung untuk biaya nikah pada tahun ini.  \"Uang saya tabung buat biaya nikah. Rencana nikah tahun ini,\" pungkasnya.  (Mul) 

Tags :
Kategori :

Terkait