27 Saksi Kasus Proyek RSUD Pringsewu Selesai Diperiksa

Selasa 14-01-2020,22:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu hampir selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dalam perkara kasus dugaan Korupsi pembangunan RSUD Pringsewu tahun 2012. \"Pemeriksaan terhadap saksi sudah hampir selesai hanya tinggal tiga saksi dari jumlah total 30 saksi yang belum diperiksa,\" ungkap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya seusai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Pringsewu, Senin (13/1/20).  Menurut Leonardo, pihaknya juga telah memanggil (MN dan SR) untuk diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, kata dia, setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi selesai keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mahkota. \"Dalam pemeriksaan (saksi mahkota), nantinya MN dan SR akan dipertemukan untuk saling bersaksi,\" ungkapnya. Saat disinggung apa alasan Kejari tidak menahan kedua tersangka, Leonardo mengatakan bila sejauh ini keduanya cukup kooperatif. \"Dalam perkara ini MN (swasta) menolak untuk didampingi hukum beda dengan SR (PNS) yang didampingi kuasa hukum,\" jelasnya. Leonardo optimis penanganan perkara ini akan tuntas dalam waktu dekat. \"Sebulan lah target kita selesai kasus ini,\" ucapnya.  Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu tahun 2012.  Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III yang ditetapkan Kejari Pringsewu yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).  Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp717 juta. \"Penetapan kedua tersangka ini telah melewati proses cukup panjang, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli kontruksi juga hasil audit BPKP yang menyebut ada kerugian negara mencapai Rp717 juta,\" kata Asep saat Pres Reales capaian kinerja Kejari Pringsewu tahun 2019 di Aula kantor kejari setempat, Senin (9/12).  Menurut Asep, bahwa kedua tersangka orang tersangka yang diduga paling kuat indikasi korupsi untuk bertanggung jawab.   \"pembangunan RSUD anggaran sekitar Rp 3,9 milyar yang dikerjakan pada tahun 2012 lalu,\" Ucapnya. (Mul) 

Tags :
Kategori :

Terkait