Segel King Karaoke, Sisir Kost-kostan

Senin 27-01-2020,12:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Kembali beroperasi, King Karaoke akhirnya disegel kembali. Pemilik King Karaoke yang berada di Jalan KH Ghalib Pringsewu Utara nampaknya tak pernah ada kapok dalam membuka tempat hiburan malam. Kabid Perundang-undangan, Maulidin Ansyori, mengatakan razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Pringsewu bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri serta beberapa dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta Kesbangpol Pringsewu, Kamis (23/1/2020) malam, razia dimulai pukul 20.30 wib sampai selesai. \"Razia cipta kondisi ini dilakukan guna mewujudkan Pringsewu yang agamais sesuai dengan visi misinya,\" ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2020) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, King Karaoke ini izinnya sudah mati (habis masa berlakunya).  \"Sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 pasal ke 25 tentang perizinan dan pasal 27 tentang larangan menyediakan minuman beralkohol. Tempat ini disegel dan tidak boleh beroperasi sampai proses izinnya terbit. Jika segel dibuka maka dia melanggar KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,\" tegasnya.  Selain menyusuri King Karaoke, Tim Gabungan Cipkon juga mendatangi Planet Biliard yang berada di atas Family Karaoke.  Pada razia di Planet Biliard juga ditemukan beberapa krat minuman beralkohol berjenis bir. \"Saat kami menyambangi Planet Biliard ternyata setelah di cek izin usaha biliardnya tidak ada. Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik biliard untuk mengurus kelengkapan surat izin,\" imbaunya.  Kemudian Tim Gabungan Cipkon juga menyisiri kost-kostan yang berada di wilayah Pringsewu Timur dan menemukan satu pasangan mesum. \"Kami juga menemukan pasangan tidak sah yang berada dalam satu kamar kost-kostan. Pasangan ini kami bawa ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan kami panggil keluarganya,\" tandasnya. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait