Tiga Pelajar Tanggamus Jambret di Pringsewu

Senin 03-02-2020,00:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Tiga remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret asal Kabupaten Tanggamus diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu. Ketiganya warga kabupaten Tanggamus itu merupakan pelajar kelas XI salah satu SLTA itu berinisisl JH (17), SP (16) dan MH (17). Dari penangkapan itu terungkap, ketiga pelaku mengaku telah 3 kali penjambretan di Kabupaten Pringsewu di jalan lintas barat (Jalinbar) depan SMK Yadika, Jalinbar Pekon Ganjaran, Jalinbar Wates Gading Rejo. Kemudian 1 kali di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Jalinbar Kecamatan Gisting dan 2 kali di Bandar Lampung yakni jalan raya depan Burger King Kedaton dan Jalan raya Masjid Al-Furqon. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Samsung J6+ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih atas kejahatan di Depan SMK Yadika. Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap ditempat berbeda atas pelaporan tanggal 19 Januari 2020 atasnama korban M. Dafa warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. \"Berdasarkan laporan itu, ketiga pelaku ditangkap kemarin Sabtu (1/2/20) ditempat berbeda yakni JH dan MH saat berada di Jalinbar Pugung pukul 14.00 Wib dan SP di kontrakan wilayah Pringsewu 15.30 Wib,\" kata AKP Syahril Paison, Minggu (2/2/20). Lanjutnya, ketiga pelaku merupakan pelajar di Tanggamus namun seorang pelaku sedang melaksanakan PKL di Pringsewu. \"Seorangnya yakni SP sedang melaksanakan PKL di Pringsewu,\" ujarnya. AKP Syahril Paison mengungkapkan, selain menangkap ketiga pelaku, pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lain yang merupakan komplotannya. \"Seorang yang belum tertangkap berinisial AB, telah ditetapkan DPO,\" ungkapnya. Kasat menjelaskan, kronologis penjambretan dilakukan para pelaku pada Minggu tanggal 19 Januari 2020 Sekira jam 20.30 Wib di Jalinbar Depan SMK Yadika Pagelaran. Bermula saat korban hendak mengantarkan 2 rekannya bernama Sofi Puspa Sari dan Elyana dari Pekon Banjar Agung Ilir menuju ke Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor berbonceng 3. Setibanya di TKP, dari arah belakang para pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha V-Xion warna biru putih menarik tas warna hitam milik korban yang berisi handphone Oppo A5, handphone Samsung j6+, ATM Bank BCA, KTP Sofi Puspa Sari dan uang Rp. 500 ribu. \"Saat itu korban berusaha berteriak minta tolong dan berusaha mengejar tetapi pelaku sudah kabur, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5 juta dan melapor ke Polres Pringsewu,\" jelasnya. Ditambahkanya, atas pengungkapan itu, 1 barang milik korban berhasil dimankan, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap barang lain guna mengungkap keseluruhannya.  Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.  \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul) 

Tags :
Kategori :

Terkait