KOTAAGUNG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotaagung berhasil membekuk Agustiawan (24) pengedar uang palsu (Upal) yang sudah meresahkan masyarakat Kotaagung. Pria asal Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo itu berhasil dibekuk oleh Personel Polsek Kotaagung pada Rabu siang (21/2) setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap oleh Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib. \"Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,\"kata AKP Syafri Lubis, saat ekspose di Mapolsek Kotaagung, Kamis siang,(22/2) Dilanjutkan kapolsek, bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat, khususnya para pedagang kepada pihak kepolisian. \"Berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar Kotaagung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,\"terang Syafri Lubis. Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan sembilan lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang disimpan ditas selempangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti sembilan lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung. \"Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.\" ujar Syafri Lubis. Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat khususnya pedagang untuk selalu waspada saat bertransaksi, ciri uang palsu adalah tekstur lebih kasar, tidak ada benang pegaman dan tanda air. \"Apabila mencurigai uang palsu, masyarakat segera melapor,\" pungkas Syafri Lubis. Sementara itu, Agustiawan mengakui membeli uang palsu 13 lembar pecahan 50 ribu dengan membayarnya Rp. 150 ribu uang asli. Uang palsu tersebut dibelinya dari pelaku bernama Dedi asal Lampung Timur yang dikenalnya saat sama-sama bekerja di Jakarta namun baru-baru ini berjumpa di Tanggamus. \"Saya bertemu Dedi di jembatan Jembatan Pekon Terbaya, dan dia memberikan 12 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Saya disuruh membayarnya Rp. 150 ribu,\"ujar Agustiawan. Dibagian lain, Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kotaagung yang menjadi salah satu korban mengungkapkan pelaku datang ke tokonya membeli celana dengan harga 55 ribu, pelaku memberikan uang pecahan Rp50 ribu satu lembar dan pecahan Rp 5 ribu satu lembar, lalu langsung pergi kearah jalan raya. \"Kemarin sekitar pukul 13.00 Wib datang sendirian membeli celana, setelah dia pergi lantas saya terawang ternyata pecahan Rp50 ribu palsu. Kemudian saya kejar dan berhasil ditangkap polisi dijalan depan pasar,\"ungkapnya. Senada dengan korban pertama, korban selanjutnya Anton (35) pedagang pakaian mengatakan 2 bulan lalu pelaku datang membeli switer seharga 60 ribu. Kemudian pelaku menbayar menggunakan pecahan 50 ribuan dan pecahan 5 ribuan 2 lembar. \"Karena saya sibuk jadi saya kantongin aja, selang waktu 5 menit dia pergi dan saya cek dengan menrawang uangnya ternyata palsu,\"kata Anton.(ral)
Edarkan Uang Palsu, Debt Colector Dibekuk
Jumat 23-02-2018,12:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :