Tiga Pria Terduga Pencuri Kucing Anggora Diciduk Polisi

Selasa 31-03-2020,02:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil tangkap tiga terduga pelaku pencuri kucing jenis ras Anggora pada Minggu (29/03/2020) Ketiga pelaku AIA (19) alamat Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, AA (19) alamat pekon Patoman Kecamatan Pagelaran dan NP (20) alamat pekon rejosari Kecamatan Pringsewu. Kasat reskrim AKP Sahril paison, SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan ketiga pelaku dibekuk petugas atas laporan pemilik kucing bernama Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk Kec. Pringsewu. Korban melapor kalau kucing jenis ras Anggora miliknya hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 23:30 wib. Atas dasar laporan pengaduan tersebut maka petugas langsung melakukan upaya penyelidikan. ”Sehari setelah mendapat laporan, anggota mendapat informasi jika salah satu terduga pelaku kedapatan menawarkan kucing hasil curian untuk dijual melalui sarana media sosial (medsos) facebook dengan harga 500 ribu,” terang Kasat Reskrim. Dikatakannya,Setelah memastikan kepada korban, jika kucing yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya, polisi akhirnya menyamar sebagai calon pembeli.Cara tersebut terbilang ampuh, terduga pelaku merasa tergiur dengan penawaran yang diajukan petugas. ”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery), Sekira Pukul 13:00 wib Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus dua pelaku dengan inisial AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang. Lantaran tertangkap tangan kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Polres Pringsewu,\" ungkapnya. lanjutnya, Setelah petugas lakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain (NP) yang ikut dalam pencurian maka kemudian petugas jemput pelaku NP dirumahnya sekira jam 15:00 wib.Dari pengakuan ketiga pelaku, saat melakukan pencurian AIA berperan sebagai eksekutor pengambil barang dengan cara masuk kedalam halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter kemudian mengambil kucing yang berada didalam kandangnya yang diletakan diteras halaman depan rumah korban, sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi diluar pagar, setelah kucing berhasil diambil lalu dibawa pulang kerumah AA.Keesokan harinya pelaku AA membuat akun media sosial Facebook palsu dengan nama akun Fernando Devan dan kemudian memposting jual kucing seharga 500 ribu. \"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian dan untuk saat ini Dalam proses pnyidikan pelaku kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkasnya.(Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait