KOTAAGUNG--Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus sudah menyiapkan Rancangan Alokasi Anggaran Penanganan Covid 19 sebesar Rp 55.382.297.343,00. Jumlah tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Tim TAPD dengan seluruh kepala OPD yang dipimpin langsung Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis melalui video conference (Vidcon) Selasa (15/4) malam. Menurut Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega, rapat tim TAPD yang dilaksanakan sampai larut malam tersebut menyisir kegiatan seluruh OPD berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 ) Serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020. \"Berdasarkan rapat Tim TAPD diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanggamus untuk segera ditanda tangani Bupati Hj. Dewi Handajani sebesar Rp55.382.297.343,00 jumlah tersebut hasil penataan anggaran dari seluruh OPD, jumlah ini diluar dari Dana Desa yang juga diperuntukkan untuk Covid 19,\" ujar Hendra mewakili Sekdakab Hamid H.Lubis. Dijelaskan Hendra jika Anggaran tersebut diperuntukan bagi Penanganan Covid 19 meliputi tiga aspek yaitu : 1. Bidang Kesehatan sebesar Rp. 16.785.697.343,00 2. Bidang Ketahanan Ekonomi sebesar Rp. 3.400.000.000,00 3. Bidang Jaringan Pengaman Sosial Rp. 35.196.600.000,00. Dalam SKB Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, daerah diminta untuk merefocusing dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke pemerintah pusat paling lambat dua minggu dari tanggal surat SKB dan apabila telat disampaikan akan dikenakan sanksi berup penundaan DAU kepada Daerah, \"ungkap Hendra. (ral)
Hasil Re-Alokasi Anggaran OPD Terkumpul Rp55, 3 Miliar
Rabu 15-04-2020,20:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :