LIMAU--Dony Saputra (24) tersangka Curas yang sudah tiga tahun buron akhirnya ditangkap Polsek Limau yang diback-up Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus. Tersangka yang merupakan warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus itu ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Menggala Kota Agung Timur sebab ia pulang kampung ditengah pademi Covid-19. Kapolsek Limau Polres Tanggamus Iptu Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 2 Januari 2017 atasnama korban Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/06/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017. Sebab tersangka bersama dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu melakukan Curas sepeda motor Honda BeAT BE 4105 RJ. \"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 21 April 2020 pukul 02.00 WIB,\" ungkap Iptu Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (22/4). Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis kejadian Curas dilakukan tersangka bersama dua rekannya bernama Dedek (26) dan Reza Alfikri (23) pada Senin, 02 Januari 2017 pukul jam 15.30 Wib, di TKP di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak. \"Dua tersangka Dedek dan Reza Alfikri, telah ditangkap terlebih dahulu pada pada Minggu (17/9) tahun 2017 pukul 21.00 WIB. Sementara tersangka Dony Saputra melarikan diri kala itu,\" jelasnya. Sambungnya, atas penangkapan dua tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan. \"Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu,\" terang Oktafia. Saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi diamankan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, tersangka Dony Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka mengaku sebelumnya melarika diri ke Provinsi Banten untuk bekerja disana. Namun karena masa pademi Covid-19 sehingga ia pulang ke kampung halamannya. Terhadap hasil Curas, tersangka juga masih mengingat bahwa dari hasil penjualan motor secara online kala itu, meraka mendapat uang sebesar Rp2 juta dan langsung dibagi rata. \"Motornya dijual via online, pembelinya datang ke Ketapang, dulu mendapatkan Rp 2 juta dan dibagi rata bertiga. Uangnya kami gunakan melarikan diri dari kampung,\" ujarnya.(ral)
Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Dibekuk Polsek Limau
Kamis 23-04-2020,19:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :