Sah, Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum Ikatan Notaris Indonesia

Sah, Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum Ikatan Notaris Indonesia

Irfan Ardiansyah (Kiri) diakui Kemenkum RI sebagai Ketum Ikatan Notaris Indonesia. Foto Ist--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, resmi mengakui kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Irfan Ardiansyah.

Pengakuan secara legal tersebut sebagai langkah penyelesaian sengketa kepengurusan yang telah terjadi di tubuh organisasi profesi itu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, Widodo mengatakan, keputusan itu dihasilkan setelah ke dua pihak kepengurusan INI, yakni Irfan Ardiansyah serta Tri Firdaus, tidak mencapai kesepakatan setelah diberi waktu selama 14 hari oleh Kemenkum sejak 23 Desember 2024 untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang terjadi.

"Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemerintah berhak menentukan kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Direktorat Jenderal AHU," ujar Widodo dalam Konferensi Pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis 16 Januari 2025.

BACA JUGA:Ikatan Notaris Indonesia Menggelar RP3YD di Provinsi Lampung

BACA JUGA:Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham RI Apresiasi Program Napasdapduk Rutan Kota Agung

Dengan pengakuan tersebut, kata dia, Irfan diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menetapkan Irfan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI periode 2023-2026, tersebut kata Widodo, pihaknya mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis.

Adapun pada aspek yuridis, hal yang dipertimbangkan, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, yang memperkuat dan menetapkan kepemimpinan Irfan sebagai ketua terpilih.

Dengan demikian, lanjut dia semua hal yang berkaitan dengan pembuktian, keabsahan, persidangan, kongres, dan lain sebagainya sudah dibuktikan di pengadilan.

Sementara dari aspek sosiologis, dirinya menyebutkan kepengurusan Irfan didukung oleh 24 pengurus wilayah dari 33 pengurus wilayah.

Selain itu, ditemukan pula pemilihan pihak Tri Firdaus sebagai pengurus kala itu tidak dilakukan berdasarkan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga INI.

"Ini penting untuk menjadi hal yang menjadi pegangan semua, baik aspek yuridis maupun sosiologis, karena ini ditunggu oleh rekan-rekan notaris se-Indonesia," paparnya.

Akibat perbedaan kepengurusan yang terjadi selama ini, lanjut Widodo, beberapa notaris kurang mendapatkan atensi, pembinaan, dan perlindungan secara optimal ketika dipanggil oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: