KOTAAGUNG - Kejahatan jalanan (street crime) berupa penjambretan masih marak saja di jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus. Ironisnya pelaku masih berusia belia, bahkan masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Tertangkapnya pelaku oleh aparat kepolisian ataupun massa, tidak membuat jera pelaku, hal ini seolah patah tumbuh, hilang berganti. Tak dipungkiri, keberadaan para pelaku kejahatan jalanan itu, menjadi momok yang hingga detik ini masih menghantui para pengguna Jalinbar. Apalagi ketika memangsa korbannya, pelaku yang minimal berjumlah dua orang itu sudah tak mengenal waktu dan tempat. Ditempatkannya satu kompi personel Brigade Mobile (Brimob) Polda Lampung di Tanggamus pun, tampaknya belum memberikan efek signifikan soal situasi keamanan di Jalinbar saat tahun politik ini. Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengatakan, kurun sepekan ini, sedikitnya sudah dua tersangka jambret yang tertangkap. Seperti Senin (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Kotaagung membekuk DE (16). Pelajar asal Kecamatan Kotaagung itu, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. \"DE ditangkap saat duduk di rumahnya tadi malam. DE kami amankan berdasarkan Laporan Perkara atas anama Eka Arista Sari (24), warga Kecamatan Wonosobo karena menjadi korban penjambretan pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap kapolsek, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (27/2) sore. Setelah menerima laporan korban dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada DE. TKP penjambretannya adala di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Syafri Lubis, modus operandi DE bersama rekannya adalah mengendarai sepeda motor. Kemudian memepet sepeda motor calon korbannya. Setelah dekat, pelaku langsung menarik tas korban, dan setelah berhasil kabur dengan kecepatan tinggi. \"Akibat aski tersangka, korban kehilangan uang tunai Rp250 ribu, KTP, STNK, kartu ATM BRI, dan 2 surat berharga. Jumlah kerugian mencapai Rp6 juta. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa tas warna coklat, STNK korban, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru-hitam milik tersangka, sudah kami amankan di Mapolsek Kotaagung,” jelas kapolsek. Atas aksinya tersebut, Syafri menegaskan, DE terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun. Namun lantaran status tersangka masih pelajar, penyidik tetap mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. DE mengakui juga melakukan kejahatannya bersama rekannya, berinisial SP (17) di Jalan Ir. Hi. Juanda Kecamatan Kotaagung pada hari Minggu (25/2) pukul 15.00 WIB. Lantas, ditanya untuk apa hasil kejahatannya, DE mengakui setiap mendapatkan uang menjambret dia menghabiskannya untuk kebutuhannya.\"Uang hasil jambret, saya pakai untuk kebutuhan dan foya-foya Pak,” ungkap tersangka. Belakangan diketahui, tersangka DE ini ternyata adalah ”pasangan” dari SP (17) warga Kecamatan Wonosobo yang sudah lebih dulu ditangkap massa usai gagal beraksi di Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung Minggu (25/2) sore. Lantaran gagal menyamber tas calon mangsanya, SP terjatuh dari sepeda motor dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung dia berhasil diselamatkan Kepala Pekon Terbaya Agus Behaki dan diamankan ke rumah kepala untuk menunggu petugas dari Poslek Kotaagung tiba ke lokasi. Sementara rekan SP, yaitu DE kala itu berhasil kabur. Namun kini keduanya ”reuni” di balik jeruji besi Mapolsek Kotaagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui telah enam kali melakukan kejahatan bersama komplotannya. Rinciannya, 3 kali di Jalan Baru Pekon Talagening, 2 kali di Jalan Peternakan Ayam Pekon Waygelang, dan 1 kali di jalur dua menuju Islamic Center Kotaagung. \"Pengakuannya 6 kali ditambah TKP yang sekarang bersama temannya yang telah kami identifikasi berinisial M, R, W, I, H, A. Kami akan kembangkan seluruhnya,\" pungkas kapolsek.(ral)
Ironi, Dua Pelajar Jadi Pelaku Jambret
Rabu 28-02-2018,11:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :