Dokumen Adminduk Kini Bisa Diambil di Kantor Kecamatan

Rabu 08-07-2020,15:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.Setelah layanan pembuatan melalui online kini masyarakat bisa mengambil dokumen yang telah jadi tersebut cukup dikantor kecamatan tanpa harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Tanggamus. Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan mewakil Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona, ada enam titik di enam kecamatan bagi warga yang ingin mengambil dokumen Adminduk. Ini sebagai kemudahan bagi masyarakat \"Kalau sudah ada dokumen kependudukan yang sudah selesai atau sudah jadi, nanti kami beritahukan silakan ambil di lokasi kantor kecamatan yang sudah ditetapkan,\" kata Darma. Dilanjutkan Darma, untuk lokasi pengambilan dokumen tersebut mulai dari Kantor Kecamatan Pugung, yang melayani pengambilan bagi pembuat dari Kecamatan Pugung sendiri dan Kecamatan Bulok. Lalu Kantor Kecamatan Pulau Panggung melayani pembuat dari kecamatan itu sendiri ditambah Kecamatan Air Naningan dan Ulu Belu. Kemudian untuk pembuat dari Kecamatan Talang Padang dan Gunung Alip mengambilnya di Kantor Kecamatan Talang Padang. Pembuat dari Kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Semaka dapat mengambilnya di Kantor Kecamatan Wonosobo. Dan bagi warga Gisting dan Sumber dapat mengambilnya dikantor kecamatan masing-masing. \"Jadi misalnya ada pembuat dari Ulu Belu maka tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil Tanggamus, cukup datang ke Kantor Kecamatan Pulau Panggung, tujukan bukti balasan WA untuk lokasinya ke pegawai kecamatannya,\" terang Darma. Baca Selanjutnya...

Tags :
Kategori :

Terkait