Terkait Belajar Tatap Muka, Disdik Minta Petunjuk Bupati

Selasa 11-08-2020,08:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan pembelajaran tatap muka bagi daerah yang masuk dalam Zona Kuning atau risiko rendah penularan Covid 19. Hal itu diputuskan berdasarkan Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Kabupaten Tanggamus yang termasuk dalam zona kuning pun bersiap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun sebelum itu terlaksana tentunya segala persiapan harus matang khususnya dalam protokol kesehatan dilingkungan sekolah. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus Lauyustis berdasarkan Revisi SKB Empat Menteri yang keluar tanggal 7 Agustus 2020 sekolah yang akan memulai belajar tatap muka harus memperhatikan beberapa hal diantaranya satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa pada dapodik/emis dan siap pembelajaran tatap muka. Lalu adanya izin dari kepala daerah dan orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka. \"Nanti kita pelajari revisi SKB empat menteri tersebut, pada prinsipnya yang saya tangkap dari revisi itu ada dua hal yang berubah pertama dari semula belajar tatap muka hanya zona hijau sekarang bisa juga untuk zona kuning .Kedua jenjang sekolah memulai awalnya hanya jenjang SMA/SMK/MA dan SMP maka dengan revisi ini bisa serentak dengan SD,sedangkan jenjang paud dua bulan setelahnya,\" ujar Lauyustis mewakili Kepala Disdik Tanggamus Aswien Dasmi, Minggu (9/8). Dilanjutkan Lauyustis bahwa disdik akan segera mengirim nota dinas ke ibu bupati berkaitan hal tersebut, sebab sesuai SKB 4 menteri itu penetapan bisa atau tidak belajar tatap muka itu ada pada bupati/walikota/gubernur.\"Ya, kami lapor ibu bupati dulu selaku kepala daerah dan ketua gugus tugas. karena selain pusat, kepala daerah juga harus memberi izin ini sesuai revisi SKB Empat Menteri tersebut,\" kata dia. Masih kata Lauyustis bahwa jika nantinya Tanggamus benar benar menerapkan belajar tatap muka maka satuan pendidik wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat diantaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih,sarana cuci tangan,disinfektan. Lalu mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker dan memiliki thermogun. \"Kemudian kantin sekolah dan pedagang kaki lima diseputaran sekolah dilarang dibuka. Peserta didik harus membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Lalu sekolah membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka,\" pungkas Lauyustis.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait