PRINGSEWU - Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Serentak untuk 48 pekon di Kabupaten Pringsewu dipastikan batal digelar tahun 2020. Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam Penundaan Pelaksanaan Pilkades tertanggal 10 Agustus 2020. SE itu ditandatangani langsung oleh Mendagri M. Tito Karnavian. Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono mengatakan menindak lanjuti SE Mendagri Nomor : 141/4528/SJ, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, Mendagri meminta pelaksanaan Pilkades ditunda. \"Jadi, Pilkakon baru bisa dilaksanakan setelah Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 selesai. Surat edaran Isinya kepala daerah diminta fokus menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena masuk dalam program strategis nasional, \"ungkap kepada Radar Tanggamus, Selasa (11/8/20). Menurut dia, bahwa tahapan pilkakon yang sudah berjalan ditingkat pekon nanti tetap berlanjut setelah selesai penyelenggaraan Pilkada. \"Setelah pilkada selesai kita rapat konsultasi koordinasi tim kabupaten untuk melanjutkan tahapan pilkakon. Selain itu kita juga nanti akan menyusun Perbup tentang pelaksanaan pilkakon lanjutan di masa pendemi covid 19 dengan protokol kesehatan, \" Ucapnya. Dijelaskan dia, di kabupaten Pringsewu ada 48 pekon akan melaksanakan pilkakon secara serentak di tahun 2020 yang ditunda kemungkinan bisa kembali digelar di tahun 2021 mendatang. \"Saat ini sudah pekon yang akan melaksanakan pilkakon sudah di dijabat semua oleh 48 penjabat kepala pekon. Jadi, secara otomatis SK Pj. Kakon nanti di perpanjang sampai dengan menghasilkan calon kakon terpilih dilantik, \"pungkasnya. (Mul)
Pilkakon Serentak Batal Digelar!
Rabu 12-08-2020,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :