KOTAAGUNG--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara. Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung lantaran menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung. \"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi malam Kamis (14/1),\" ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (15/1) Kasat mengungkapkan, ditangkapnya MR setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Dilanjutkan Edi Qorinas, pelaku dan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim keduanya bercekcok mulut dan hingga cekcok di aplikasi perpesanan WhatsApp. Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya. Teman korban memberitahu ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. \"Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan,\" papar Edi Qorinas. Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu instagram korban. \"Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE,\" pungkas Edi Qorinas.(ral)
Sebarkan Foto Syur Pacar, MR Ditangkap Polisi
Jumat 15-01-2021,18:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :