Pengungkapan Pembunuhan Aceng Jadi PR

Kamis 28-01-2021,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Setelah resmi dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menggantikan AKP Edi Qorinas , Rabu (27/1) sejumlah pekerjaan rumah (PR) telah menanti Iptu Ramon Zamora, salah satunya adalah kasus pembunuhan di Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur yang belum terungkap. Ditemui diruang kerjanya, Iptu Ramon mengatakan akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya. \"Setelah dilantik oleh bapak kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan,\"kata Ramon Zamora. Kemudian terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta hingga aksi pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap, Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan unsur lain di Polres seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh personel Reskrim. \"Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap,\" kata mantan Kapolsek Pulaupanggung itu. Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum. \"Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni Restotarif Justice , untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti,\" sebut Ramon. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana. \"Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,\"pungkas Ramon. Untuk diketahui, Dedi alias Aceng (30) tewas bersimbah darah didalam kamarnya Pekon Kerta RT 02 RW 02 Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/1) dini hari Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono menjelaskan bahwa korban Dedi alias Aceng ditemukan pertama kali oleh Inah (49) selaku ibu korban, bermula ia mencurigai pintu dapur yang terbuka sekitar pukul 03.30 Wib Kemudian ibu korban memeriksa sekitar ruangan, kamar termasuk ke kamar tidur korban yang pada saat itu ia melihat korban tidur dalam posisi miring, sehingga ia kembali ke kamarnya. Tidak berselang lama, tepatnya pukul 04.00 Wib, ia mendengar suara pintu terbuka lalu saksi langsung menuju ke sumber suara tersebut, ia melihat pintu dapur kembali terbuka lalu menutup pintu itu kembali. \"Usai menutup pintu, ibu korban memeriksa ke ruang sekitar saat masuk ke kamar korban, ia melihat korban sudah tergeletak dikamar tidurnya dalam keadaan bersimbah darah di lehernya terdapat luka robek akibat benda tajam sehingga meminta pertolongan warga,\" kata Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Sementara, Tim Gabungan Polres Tanggamus masih melakukan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan terhadap Dedi alias Aceng (30).Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang saat itu masih dijabat AKP Edi Qorinas mengungkapkan, pihaknya sejak Selasa subuh telah melaksanakan olah TKP. \"Sejak pukul 04.00 Wib, kami telah melaksanakan olah TKP guna mencari bukti-bukti yang ada dan mengurut peristiwa kejadian dari awal,\" ujar Edi Qorinas saat ditemui dilokasi.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait