Pekon Belum Serahkan APBDes

Rabu 07-03-2018,11:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengaku belum ada pekon yang menyerahkan anggaran pendapatan belanja desa (APBdes) sebagai syarat pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2018. Kepala Dinas PMD Idham Khalid melalui Kabid Kelembagaan dan Pekon Erlan Deni Saputra mengatakan, yang telah diterima PMD justru Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2017 yang telah mencapai 80 persen dan itu tidak menjadi persoalan sebab LPj dijadikan syarat pencaiaran tahap berikutnya, kendati demikian menurutnya APBdes harus segera diserahkan terlebih anggaran DD telah ditransfer oleh pemerintah pusat kekas daerah. \"Mungkin dalam minggu ini sudah ada pekon yang sampaikan APBdes, kita juga telah kirimkan surat pemberitahuan agar pekon sampaikan APBdes, pekon juga dalam hal ini masih fokus pembuatan Lpj 2017, dan pemeriksaan baik oleh BPK serta Inspektorat sehingga pekon masih fokus ke sana dahulu,\"kata Erlan, Selasa (6/3). Sementara itu, Kepala Pekon Kuto Dalom Nurul Fihri menyampaikan, masih belum diserahkanya APBdes oleh pekon ke PMD lantaran perangkat pekon harus menyesuaikan harga satuan material yang akan dibutuhkan sehingga valid dan sesuai, hal lainnya yang mempengaruhi keterlambatan penyampaian APBdes menurutnya perangkat pekon ingin mandiri dalam artian bisa membuat sendiri APBdes,  dan hal ini memang membutuhkan waktu. \"Terlebih tugas baik itu pembuatan Lpj, APBdes maupun lainnya merupakan tugas rutin yang harus dilakukan, untuk itu pekon dalam hal ini ingin mandiri, dalam artian bisa membuat pelaporan sendiri mungkin itu juga salah satu faktor,\"ujarnya. Sebelumnya BPKAD, Tanggamus Hilman Yoscar menyampaikan Rp 49 Miliar lebih dari alokasi DD sebesar 20 persen, telah di transfer oleh pusat dan telah masuk ke rekening daerah, lalu 20 persen lainnya yang bersumber dari ADP, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi akan segera menyusul, dengan telah ditransfernya DD maka pihaknya hanya tinggal menunggu kesiapan pekon untuk menyampaikan APBDes sebagai syarat pencairan tahap I, jika itu telah selesai maka DD akan segera ditransfer ke rekening pekon masing-masing. \"utuk tahap pertama pekon diwajibkan menyerahkan APBdes, nah pada tahap kedua baru pekon serahkan LPj tahun 2017, dan pencairan ketiga Lpj dari dua tahap itu yang harus diserahkan,\"kata Hilman belum lama ini.(iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait