BANDAR LAMPUNG -- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menerima tiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyerahan dilakukan dalam Kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten serta Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Dengan Perguruan Tinggi Tahun 2021 di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (18/3). Adapun ketiga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterima oleh Bupati Tanggamus, yaitu Belah Ketupat (Seni Rupa), Festival Teluk Semaka atau FTS (Festival), dan Pincak Khakot (Gerak).Dalam acara yang bertema Pendaftaran Paten Menjamin Pertumbuhan dan Perlindungan terhadapan Inovasi masyarakat tersebut, hadir Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr.Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS., Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Lampung Danan Purnomo, SH. MSi, Bupati Pesisir Barat, Rektor Universitas Lampung, Rektor Institut Teknologi Sumatera, Rektor Universitas Malahayati, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro. Sementara dari Kabupaten Tanggamus, turut hadir Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa dan Kepala Dinas Pariwisata Retno Noviana Damayanti. Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Danan Purnomo, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat sebagai pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas Kekayaan Intelektual Komunal yang tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri. Sementara Bupati Hj. Dewi Handajani, usai kegiatan menyampaikan rasa syukurnya karena Kabupaten Tanggamus telah menerima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK dari Kemenkum HAM RI. “Tentunya ini merupakan suatu kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus, dan kami mengapresiasi dengan adanya pencatatan inventarisasi KIK ini. Hal ini akan menambah semangat dan memberikan kepastian hukum, serta memotivasi tumbuhnya inovasi atau kreativitas di Kabupaten Tanggamus,\"katanya. Menurut bupati, dengan adanya pencatatan ini, maka akan ada jaminan bahwa kreatifitas ataupun inovasi yang dibuat oleh masyarakat bisa mendapatkan hak paten dan pengakuan secara legal. “Mudah-mudahan Kabupaten Tanggamus kedepan lebih banyak lagi bisa menggali potensi-potensi yang ada, sehingga ini akan memberikan kebaikan untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus.” “Dengan adanya pemberian Hak Paten ini, akan banyak peluang juga nantinya yang memiliki nilai ekonomis dan memiliki manfaat- manfaat yang lainnya juga, sehingga tidak ada nanti kekakayaan yang ada di Tanggamus ini, tiba- tiba diakui milik daerah ataupun milik orang lain,” pungkas Bunda Dewi.(rls/ral)
Bunda Dewi Terima 3 Surat Pencatatan KIK
Jumat 19-03-2021,11:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,23:20 WIB
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Selasa 12-05-2026,21:58 WIB
TMMD Tanggamus Dapat Sorotan Mabes TNI AD, Jalan Terisolasi Kini Bisa Dilalui Kendaraan
Selasa 12-05-2026,22:59 WIB
Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Ribu Liter Minyakita untuk Tekan Lonjakan Harga
Selasa 12-05-2026,23:15 WIB
Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Perangi Narkoba
Selasa 12-05-2026,22:17 WIB
Produksi Sampah Lampung Barat Capai 127 Ton per Hari, Bupati Parosil Jemput Bantuan ke Kementerian LH
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
Lapas Kotaagung Borong Dua Penghargaan, Bukti Komitmen Jaga Kinerja dan Keamanan Pemasyarakatan
Rabu 13-05-2026,20:28 WIB
PWI Lampung Gandeng MPAL Matangkan Konsep HPN dan Porwanas 2027
Rabu 13-05-2026,20:25 WIB
Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Rabu 13-05-2026,19:54 WIB
BRI Jalin Kerjasama Dengan Yonif TP 945/Pandu Pepadun Cakti
Selasa 12-05-2026,23:20 WIB