PRINGSEWU - Reva Pratomo (20) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korbannya Saebani (60) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap Polsek Pringsewu. \"Tersangka Reva Pratono merupakan tersangka kedua yang kami ungkap bersamaan dengan tersangka penipuan dan penggelapan modus hipnotis di rumah sakit Mitra Husada,\" ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit kepada wartawan, Rabu (7/3). Dijelaskan Andik, sebelumnya tersangka ditangkap warga pada Rabu (7/2) lalu sekira jam 18.45 WIB di dalam kamar rumah korban ketika terpergok mencuri uang celengan. Awalnya korban merasa curiga setiap kali mengisi uang di dalam celengan yang terbuat dari paralon selalu hilang, saat itu selesai melaksanakan salat magrib korban mengetahui ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam kamarnya. kemudian korban langsung mengunci pintu kamar tersebut dari luar, dan memanggil warga. \"Warga yang mengamankan kemudian menyerahkan tersangka kepada anggota Polsek Pringsewu yang mendatangi TKP,\"kata andik. Lanjut Kapolsek, akibat pencurian korban yang merupakan pensiunan PNS mengalami kerugian sebesar Rp. 700 ribu rupiah. \"Pencurian itu dilakukan dirumah korban Saebani sebanyak 3 kali, 2 kali berhasil dan ketiga kalinya dia tertangkap,\" ujarnya. Dikatakan Kapolsek, modus tersangka melakukan pencurian dengan merusak jendela rumah korban pada saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat magrib. \"Hasil pengembangan, dari tangan tersangka diamankan obeng pipih sebagai alat kejahatan dan hasil kejahatan berupa pakaian, celana panjang, sepatu, gitar kecil, parfum, dan minyak rambut,\" tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E, KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, selain mencuri dirumah Saebani. Dia juga melakukan pencurian di 6 rumah warga pekon setempat dengan modus yang sama. (mul)
Polsek Pringsewu Ungkap Kasus Curat
Kamis 08-03-2018,07:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :