Tanggamus Raih Penghargaan KLA Pratama

Kamis 29-07-2021,21:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama kepada Kabupaten Tanggamus. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan secara virtual, Kamis (29/9). Turut mendampingi bupati Tanggamus saat penerimaan penghargaan secara virtual diantaranya, Kadiskominfo Sabaruddin dan Kadis PPPA, Dalduk dan KB, Edison. Menteri PP dan PA, I Gusti Bintang Darmavati dalam pemaparannya mengatakan, bahwa kabupaten/kota layak anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan dengan pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang di tujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. \"Kabupaten/kota layak anak yang diamanatkan dalam UU perlindungan anak juga di dukung oleh UU pemerintah daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus di lakukan pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media dan wirausaha sebagai empat pilar pembangunan,\"kata I Gusti Bintang Darmavati Dilanjutkan Bintang bahwa penghargaan kabupaten/kota layak anak diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PPPA dan independen. \"Evaluasi dilakukan untuk mengukur kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah di tetapkan yang pada akhirnya bermuara pada penghargaan kabupaten/kota layak anak yang terdiri dari lima kategori yaitu Pratama, Madia, Nindiya, Utama, dan KLA,\"ujarnya. Dilanjutkan Bintang, secara umum anak mempunyai empat hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi.Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konsitusi UUD 1945, konvensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta UU perlindungan anak. \"Pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden No 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, dengan lahirnya perpres ini berarti dasar hukum pelaksanaan perogram kabupaten/kota layak anak di Indonesia pun menjadi lebih kuat,\"ucapnya. Masih kata Bintang, bahwa Kementerian PPPA juga memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menjadi pelopor provinsi layak anak, dan memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah membentuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. \"Dengan capaian yang mengembirakan ini apresiasi yang setinggi tingginya serta selamat kami ucapkan kepada daerah yang menerima penghargaan di tahun 2021 atas segala upaya dan kerja sama yang telah diberikan, semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing masing,\"ujarnya. Kementerian PPA berharap kepada kabupaten/kota yang mendapatkan prestasi dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain sehingga dapat bergerak bersama menuju Indonesia maju, dengan bergandengan tangan bersinergi, berkolaborasi dimana seluruh pemangku kepentingan menciptakan lingkungan yang positif, sportif dan ramah anak. \"Yakinlah indonesia akan bangkit menjadi negara yang maju dan hebat menuju Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia emas 2045,\"pungkas Bintang. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Hanjani mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PPPA yang sudah memberikan penghargaan KLA Kategori Pratama. Dengan diraihnya penghargaan ini, bupati menegaskan bahwa bukan tujuan akhir Pemkab Tanggamus tetapi sebagai penyemangat dan inspirasi untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan perlindungan anak yang lebih baik lagi di Kabupaten Tanggamus. \"Insya Allah kedepan Tanggamus dapat lebih meningkatkan lagi pemenuhan hak-hak anak dan bukan hanya untuk mengharapkan penghargaan saja, tetapi juga diperlukan dukungan dari stakeholder lainnya, baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat agar hak hidup anak terpenuhi dan terlayani sebaik mungkin,\"kata Dewi Handajani.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait