Siapa Pemilik Lahan Ladang Ganja?

Jumat 09-03-2018,08:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG - Status lahan ganja dilereng Gunung Tanggamus hingga kini belum jelas kepemilikannya, apakah milik perseorangan, perusahaan atau hutan lindung, namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun lahan tersebut adalah milik salah satu perusahaan perkebunan yang disewakan kepada masyarakat. Kasatnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mengatakan bahwa lahan yang ditanami ganja tersebut statusnya berada dalam hutan kawasan.” Lahannya sudah masuk hutan kawasan, memang berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan perkebunan,” kata Anton, Kamis malam melalui pesan singkat yang dikirimkan. Dilanjutkan Anton bahwa lahan itu berdasar hasil pemeriksaan disewa oleh Syarhan tiga tahun lalu dari seseorang, namun belum sempat dimanfaatkan karena penyewa belum memiliki uang.”Belum sempat digarap, ditinggal selama tiga tahun, dia juga kaget kok lahan yang dia sewa ditanami ganja,” ujar kasat, Kamis (8/3). Dilanjutkan Anton, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyewa lahan mulai dari tes urine hingga penggeledahan dirumah dan hasilnya negatif. \"Kami sudah memeriksa si penyewa tanah,  melakukan tes urine dan menggelelah rumahnya untuk mencari benda-benda yang mengarah pada tanaman ganja namun tidak ditemukan dan hasil tes urine juga negatif, sehingga dia bukan pelaku.\" ujar Anton. Ia pun menambahkan, penggarap lainnya disebelah lokasi kebun ganja juga sudah diperiksa urine dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait ganja namun tidak didapati begitu juga dengan hasil tes urine yang negatif. \"Maka sementara ini kami Satnarkoba belum menetukan tersangka dan masih terus menyelidiki,\" ucap Anton. Anton pun menjelaskan untuk narkoba jenis ganja tetap ada peminatnya, jika selama ini hilang dan tidak populer itu karena barangnya tidak ada. \"Dan dengan adanya kebun ini maka menunjukan penikmat ganja masih ada dan masih ada peluang untuk diedarkan,\" pungkas Anton. Sementara itu, Sekda Tanggamus, Andi Wijaya, mengatakan dari hasil pengungkapan ladang ganja ini, pemkab akan melakukan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Satpol PP dan Kesbangpol yang kebetulan ikut dalam peninjauan kelokasi. \"Kita pelajari dulu, hasil laporan dari Satpol PP dan Kesbangpol jadi bahan rapat dan kita segera panggil pihak-pihak terkait termasuk perusahaan perkebunan yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi ditemukannya ganja, \"ujar Andi. Sekda juga mengatakan bahwa pemkab akan melakukan pendekatan kepada masyarakat petani untuk menjelaskan mengenai tanaman yang dilarang untuk ditanam. \"Masyarakat harus tahu bahwa ada beberapa tanaman yang dilarang untuk ditanam dan ini perlu adanya pendekatan,\" pungkas Andi. Terpisah, Kepala Pengelola Hutan (KPH) Kotaagung Utara, Zulhaidir mengaku belum mengetahui apakah lahan yang ditanami ganja tersebut masuk kedalam hutan lindung register 30. ”Lahan yang dikelola perusahaan perkebunan itu memang berbatasan langsung dengan register 30, cuma belum bisa kita pastikan sebab belum kita lakukan pengecekan,” kata Zulhaidir.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait