KOTAAGUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barbuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanggamus, Jumat (10/12). Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi tersebut dihadiri juga Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Komandan Kodim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan,Plt Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung Trisno, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Tanggamus. Ketua pelaksana kegiatan pemusnahan barbuk yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian mengatakan, pemusnahan barbuk tersebut terdiri dari 89 perkara yang telah inkrah. \"Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, ganja sebanyak 20 ranting ganja, pil ekstasi seberat 182,7871 gram, dua bilah senjata tajam dan 3 kubik kayu Sonokeling,\"ujar Desmi. Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan barbuk dilakukan dengan cara berbeda.Misalnya untuk narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender dicampur deterjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar. “Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan kayu sonokeling dimusnakan dengan menggunakan serkel pemotong kayu,\" terangnya Sementara Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan pada tahun 2021, dan merupakan tindak lanjut dari jaksa penuntut umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan. “Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021,\"ujar Yunardi.(ral)
Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Kayu Sonokeling
Sabtu 11-12-2021,19:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :