Capai 95 Persen e-KTP, Selanjutnya KIA

Selasa 13-03-2018,08:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan pihaknya telah menyelesaikan hampir 95 persen perekaman KTP el dari target warga yang masuk sebagai pemilih di kabupaten setempat. Hal ini juga terkait akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung, yang akan di laksanakan pada  27 Juni mendatang. \"Ya, saat ini kita sudah menyelesaikan hampir 95 persen perekaman KTP el. Dari yang ditargetkan yakni sekitar  308 ribu wajib KTP el warga yang ada di Kabupaten Pringsewu,\" kata Hasan Basri, kepada Radar Pringsewu, kemarin (Senin, 12/3). Menurutnya, jumlah 95 persen tersebut, telah mencakup keseluruhannya yakni baik itu dalam data perekaman maupun pencetakan KTP el. \"Jadi data 95 persen ini bukan hanya sebatas perekaman saja, tapi warga yang telah melakukan perekaman itu sudah memiliki KTP el juga,\" ungkapnya tanpa menjelaskan, berapa berapa jumlah pasti 95 persen warga yang telah mempunyai KTP el yang dimaksud. Saat di singgung kapan pelaksanaan program Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kabupaten Pringsewu,  Hasan Basri menyatakan, terkait prihal KIA dalam masa persiapan. \"Pelaksanaan program KIA di Kabupaten Pringsewu ditargetkan bisa berjalan tahun ini. Namun, bulan apa persisnya belum bisa dipastikan, sebab kita masih berkoodinasi dengan pemerintah pusat mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,\" jelasnya. Senada dikatakan Kabid Kependudukan Sudarsih, bahwa guna menjalankan program tersebut harus di dukung perangkat lunak dan keras, blanko serta hal - hal lainnya. \"Tentunya sebelum ini dilaksanakan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dan tahun ini kita targetkan bisa mengeluarkan 20 KIA dari 126 ribu jumlah anak usia dibawah 17 yang ada di Kabupaten Pringsewu,\" ucap Sudahsih. Lebih lanjut Sudarsih menjelaskan, tujuan KIA sendiri yakni memberikan identitas tunggal kepada anak usia 0 hingga belum genap usia 17 tahun. Dimana KIA tersebut nantinya akan terbagi 2 kelompok, yakni usia 0 - 5 tahun dan 5 - 17 tahun kurang sehari. \"Untuk usia 0- 5 tahun terbit tanpa foto dan usia 5 tahun keatas memakai foto. Selain berfungsi sebagai identitas anak, KIA ini juga berguna sebagai bentuk pendataan yang jelas dan akurat. Dan KIA tersebut bentuknya seperti KTP, namun ini untuk anak -anak atau berbeda dengan akte kelahiran,\" tuturnya. Diketahui, pelaksanaan KIA tersebut menindaklanjuti dengan telah terbitnya Permendagri Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). (nzr)

Tags :
Kategori :

Terkait